Ⓜ️aqolach

✉️ maqolach-forum@googlegroups.com

  • home
  • About Us
  • Kontak Kami

Translate

Share On

Home » Zakat » Syarat - Syarat Mustahiqin

Syarat - Syarat Mustahiqin

Share this
Tweet

Syarat-Syarat Mustahiqqin

Mustahiqqin atau al-ashnaf al-tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat) di atas harus memenuhi tiga syarat; 1. Islam. 2. Bukan orang yang wajib dinafaqahi oleh orang lain bila atas nama fakir miskin. 3. Bukan dari golongan Bani Hasyim dan Muththalib, karena mereka telah mendapat bagian dari khumus al-khumus. Sebagian ulama dari berbagai madzhab ada yang memperbolehkan memberikan zakat kepada Bani Hasyim dan Bani Muththalib untuk masa-masa sekarang, karena khumus al-khumus sudah tidak ada lagi.(lihat Bughiyah al-Mustarsyidin)

Syarat-Syarat Mustahiqqin

Mustahiq yang mempunyai dua kategori seperti fakir yang berstatus gharim, menurut madzhab Syafi’i tidak boleh menerima zakat atas dua kategori tersebut. Orang yang mengaku sebagai mustahiqqin apabila mengaku sebagai fakir atau miskin maka hendaknya disumpah terlebih dahulu. Apabila mangaku sebagai gharim maka dapat dibenarkan dengan dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan.Akan tetapi apabila orang tersebut sudah dikenal sebagai gharim sekiranya kabar tersebut dapat dipercaya maka langsung dapat dibenarkan.

Syarat-Syarat Mustahiqqin

Related articles


Tata Cara Mengeluarkan Zakat

Yang Wajib Mengeluarkan Zakat

Tabel nishab & kadar zakat

Waktu Mengeluarkan Zakat
Posting Lebih Baru Posting Lama

📚 Pustaka Baca

Haid (5) Haji (3) Istihadoh (5) Kitab (1) Nifas (5) Pernikahan (7) Puasa (6) Sholat (1) Zakat (11)
  • ✉️ email
  • 🛒 Playstore
  • 📚 Play Buku

Unduh di Playstore

Unduh di Playstore
Maqolach On Playstore
🖱️ Daftar Isi

© Ⓜ️aqolach 2018 . Powered by Maqolach templates Indonesia Published..Maqolach