Translate
Share On
Yang Berhak Menerima Zakat
Golongan atau orang-oran g yang berhak menerima zakat ada 8 macam (al-ashnaf al-tsamani yyah) yang disebutkan di dalam al-Qur’an yaitu; fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, gharim, sabilillah , dan ibnu sabil. Dan berikut ini rincian-ri nciannya.
1. Fakir Miskin
a. Fakir; yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharia n yang layak yang bisa mencukupi kebutuhan- kebutuhann ya baik sandang, papan dan pangan.
b. Miskin; yaitu orang yang mempunyaai harta atau mata pencaharia n tetapi tidak mencukupi. Perlu diketahui bahwa penganggur an yang mampu bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang dan layak tetapi tidak mau bekerja karena malas, bukan termasuk fakir/ miskin. Sedangkan para santri yang mampu bekerja tetapi tidak sempat bekerja karena kesibukan belajar jika kiriman belum mencukupi maka termasuk fakir/ miskin.
Catatan tentang perbedaan antara fakir dan miskin; Jika penghasila n dibawah separuh dari kebutuhan maka termasuk fakir, jika penghasila n diatas separuh dari kebutuhan maka termasuk miskin. Perlu disebutkan di sini bahwa Fuqara’ dan masakin yang cakap bekerja mereka dikasih modal bekerja sesuai dengan bidangnya. Dan bagi mereka yang cakap berdagang diberi modal berdagang dan bagi yang mampu dibidang pertukanga n, maka diberi modal untuk membeli alat-alat pertukanga n. Sedangkan yang tidak cakap bekerja maka diberi modal untuk mendapatka n pekerjaan seperti diberi modal untuk membeli ternak atau pekarangan untuk dijadikan penghasila n yang mencukupi kebutuhan. Dalam hal ini, amil juga boleh memberi mereka dalam bentuk barangnya. (lihat H.Syarwani ala at-Tuhfah 7/164)
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
2. Amil zakat, Syarat-sya rat dan tugas-tuga snya
Yang dimaksud dengan amil zakat ialah suatu panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalann ya. Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu; 1) beragama Islam, 2) mukallaf (sudah baligh dan berakal), 3) merdeka (bukan budak), 4) adil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu, 5) bisa melihat, 6) bisa mendengar, 7) laki-laki, 8) mengerti terhadap tugas-tuga s yang menjadi tanggungja wabnya, 9) tidak termasuk ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib dan 10) bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekak an oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib . Sedangkan tugas-tuga s yang diamanatka n kepada amil zakat adalah sebagai berikut
Tugas-tuga s Amil Zakat.
1. Menginvent arisasi (mendata) orang-oran g yang wajib mengeluark an zakat.
2. Menginvent arisasi orang-oran g yang berhak menerima zakat
3. Mengambil dan mengumpulk an zakat.
4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarka n.
5. Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat.
6. Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqu s zakat
7. Menjaga keamanan harta zakat
8. Membagi-ba gikan harta zakat pada mustahiqqi n.
Mengingat bahwa tugas-tuga s yang telah disebutkan di atas tidak mungkin dilakukan oleh satu orang atau dua orang, melainkan dari masing-mas ing tugas harus ada yang menangani secara khusus maka ada beberapa macam amil sesuai dengan tugas-tuga snya.
Macam-maca m Amil Zakat
1. Orang yang mengambil dan mengumpulk an harta zakat.
2. Orang yang mengetahui orang-oran g yang berhak menerima zakat.
3. Sekretaris
4. Tukang takar, tukang nimbang, dan orang yang menghitung zakat
5. Orang yang mengkoordi nir pengumpula n orang-oran g yang wajib zakat dan yang berhak menerima.
6. Orang yang menentukan ukuran (sedikit banyaknya) zakat.
7. Petugas keamanan harta zakat.
8. Orang yang membagi-ba gikan zakat.
Mu’allaf atau lengkapnya al-mu’affa lah qulubuhum ialah orang yang berusaha dilunakkan hatinya. Memberikan zakat kepada mereka dengan harapan hati mereka menjadi lunak dan loyal terhadap agama Islam. Menurut madzhab Syafi’ie mu’allaf ada empat macam; pertama, orang yang masuk Islam sedangkan kelunakann ya terhadap Islam masih dianggap lemah seperti masih ada perasaan asing di kalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam agama Islam, kedua, mu’allaf yang mempunyai pengaruh di kalangan komunitas atau masyarakat nya sehingga dengan diberinya zakat ada harapan menarik simpati masyarakat nya untuk masuk Islam, ketiga, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar membantu kaum muslim untuk menyadarka n mereka yang tidak mengeluark an zakat (mani’ al-zakat), dan keempat, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar musuh-musu h Islam tidak menyerang orang orang muslim.
4. Mukatab
Mukatab adalah budak yang melakukan transaksi dengan majikannya mengenai kemerdekaa n dirinya dengan cara mengeridit dan transaksin ya dianggap sah.
5. Gharim
Gharim ialah orang-oran g yang mempunyai beban hutang kepada orang lain. Hutang tersebut ada kalanya ia pergunakan untuk mendamaika n dua kelompok yang betikai, atau hutang untuk membiayai kebutuhann ya sendiri dan tidak mampu membayarny a, dan atau hutang karena menanggung hutang orang lain.
6. Sabilillah
Sabilillah adalah orang-oran g yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatka n bayaran resmi dari negara meskipun mereka tergolong orang-oran g yang kaya. Menurut madzhab Syafi’ie sabilillah tertentu bagi mereka yang berperang di atas. Sementara ada yang berpendapa t bahwa termasuk sabilillah adalah segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan adalam agama seperti pembanguna n madrasah, masjid, rumah sakit Islam dan jalan raya atau seperti para guru dan kiai yang berkonsent rasi mengajarka n agama Islam kepada masyarakat . (lihat Jawahir al-Bukhari , al-Tafsir al-Munir, Qurrah al-A’in al-Malikiy ah)
7. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati tempat adanya harta zakat dan membutuhka n biaya perjalanan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah.
Catatan: Pertama, perlu diketahui bahwa dalam pemberian zakat terhadap al-ashnaf al-tsamani yah di atas masing-mas ing kategori (kelompok) minimal tiga orang. Dan kedua, semua kelompok di atas diberi sesuai dengan kebutuhann ya; fakir miskin diberi secukupnya untuk kebutuhan selama satu tahun, gharim dan mukatab diberi secukupnya untuk membayar tanggungan nya, sabilillah diberi secukupnya untuk kebutuhan dalam peperangan , ibnu sabil diberi secukupnya sampai ke negerinya, mu’allaf diberi dengan pemberian yang dapat menghasilk an tujuan sesuai dengan macam-maca mnya mu’allaf di atas, dan amil diberi sesuai dengan upah pekerjaann ya.
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat