Translate
Share On
Yang Wajib Mengeluarkan Zakat
Orang Yang Wajib Mengeluark an Zakat
Orang yang wajib mengeluark an zakat adalah orang yang beragama Islam dan merdeka (hurr). Anak kecil (shabi) juga dikenakan kewajiban zakat dalam hartanya. Orang yang mempunyai hutang yang menghabisk an kekayaanny a menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’e wajib mengeluark an zakat. Namun menurut Hanabilah hutang yang tidak bisa terbayar kecuali dengan harta yang dizakati atau dengan menjual kebutuhan hidup (primer; pangan dan skunder; sandang, papan) maka bisa menggugurk an kewajiban zakat, baik sudah jatuh tempo atau belum.(lih at Kassyaf al-Qina’ 2/202)