Ⓜ️aqolach

✉️ maqolach-forum@googlegroups.com

  • home
  • About Us
  • Kontak Kami

Translate

Share On

Home » Nifas » Hukum Perempuan Istihadoh

Hukum Perempuan Istihadoh

Share this
Tweet
Hukum perempuan yang memiliki darah istihadah
Perempuan yang mendapatkan darah istihadah (mustahadah) berbeda dengan perempuan yang mendapatkan haid atau nifas. Perempuan mustahadah tetap harus melaksanakan shalat. Shalatnya sah dan tidak perlu diulang. Jika datang puasa Ramadhan ia harus berpuasa. Dan suaminya juga boleh menggaulinya meskipun masih ada darah yang keluar.
Jika seorang perempuan mustahadah hendak melaksanakan shalat maka ada beberapa hal yang harus ia lakukan, yaitu:
  1. Membersihkan semua najis yang ada di tubuh atau pakaiannya termasuk darah.
  2. Menyumpal bagian yang mengeluarkan darah dengan kapas atau sejenisnya kecuali jika merasa sakit karenanya atau ia sedang dalam keadaan puasa karena kapas itu dapat membatalkan puasanya. Jika penyumpalan tidak cukup maka ia harus memasang sejenis kain perban, seperti pembalut.
  3. Ia harus bersegera untuk berwudhu. Disyaratkan dalam wudhunya harus setelah masuk waktu shalat dan harus berkelanjutan (muwalah).
  4. Setelah itu ia harus segera melaksanakan shalat dan tidak boleh ditunda kecuali untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan shalat seperti menjawab azan, melaksanakan shalat sunah qabliyah dan menunggu jamaah shalat.

Related articles


Darah Yang Keluar Ketika Sedang Ham...

Hukum Darah Istihadoh

Hukum Darah Nifas

Hukum dalam Haid
Posting Lebih Baru Posting Lama

📚 Pustaka Baca

Haid (5) Haji (3) Istihadoh (5) Kitab (1) Nifas (5) Pernikahan (7) Puasa (6) Sholat (1) Zakat (11)
  • ✉️ email
  • 🛒 Playstore
  • 📚 Play Buku

Unduh di Playstore

Unduh di Playstore
Maqolach On Playstore
🖱️ Daftar Isi

© Ⓜ️aqolach 2018 . Powered by Maqolach templates Indonesia Published..Maqolach