Translate
Share On
Darah Yang Keluar Ketika Sedang Hamil
Jika seorang perempuan melihat darah ketika sedang dalam keadaan hamil maka darah tersebut dianggap darah haid menurut pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafii. Ini dengan catatan jika darah tersebut memenuhi syarat darah haid, yaitu keluar lebih dari satu hari satu malam (24 jam) dan kurang dari 15 hari. Jika syarat ini tidak terpenuhi maka darah tersebut dianggap darah istihadhah (darah penyakit).
Masa Kehamilan
Masa terpendek seorang perempuan hamil (sampai melahirkan) adalah enam bulan. Hal ini didasarkan pada pemahaman dua ayat berikut:
وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
“Dan menyapihnya dalam dua tahun.” (Luqmaan: 12)
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا
“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (Al-Ahqaaf: 15).
Jika masa menyapih adalah dua tahun (24 bulan) dan masa mengandung sampai menyapih adalah 30 bulan maka disimpulkan bahwa masa mengandungnya saja adalah enam bulan. Inilah masa terpendek kehamilan.
Oleh karena itu, jika ada seorang yang melahirkan seorang anak dalam keadaan hidup kurang dari enam bulan dari waktu akad menikah maka anak tersebut dianggap bukan anak hasil pernikahan tersebut dan tidak dinasabkan kepada suami dari perempuan itu.
Darah Yang Keluar Ketika Sedang Hamil
Adapun masa rata-rata kehamilan adalah sembilan bulan sebagaimana kebiasaan umumnya para perempuan.
Dan masa terlama kehamilan menurut Imam Syafii adalah empat tahun. Masa sepanjang ini meskipun dapat dikatakan sangat jarang bahkan mungkin mustahil, tapi hal itu pernah terjadi. Oleh karena itulah Imam Syafii menetapkan batas waktu tersebut.