Translate
Share On
Hukum Darah Istihadoh
Darah Istihadah
Darah istihadah (darah penyakit) adalah darah yang muncul setelah masa terlama dari haid atau nifas. Atau darah istihadah adalah darah yang keluar pada selain waktu haid atau nifas.
Diriwayatkan oleh Aisyah RA bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy RA mengalami darah istihadhah. Maka Rasulullah SAW berkata kepadanya:
إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي، وَصَلِّي، فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ
“Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang sudah diketahui. Jika datang itu maka tahanlah dari melaksanakan shalat. Jika yang terlihat adalah yang lain maka berwudhulah dan laksanakanlah shalat, karena sesungguhnya darah itu hanya darah yang mengalir keluar.” (HR. Abu Daud dan Nasa`i).
Terdapat beberapa istilah yang biasa dipakai dalam masalah istihadah, yaitu:
1. Mubtada`ah, yaitu perempuan yang baru pertama kali mendapatkan haid.
2. Mumayyizah, yaitu perempuan yang mampu membedakan warna maupun sifat darah yang terlihat pada dirinya.
Warna darah haid ada lima sesuai dengan tingkat kepekatannya, yaitu hitam, merah, orange (merah dan kuning) kuning dan abu-abu.
Sifat darah haid dibagi menjadi dua, yaitu kuat dan lemah. Darah yang kuat dilihat dari tiga hal, yaitu kekentalan, bau dan kepekatan warna. Sementara darah yang lemah adalah kebalikannya.
Suatu darah dinyatakan juga sebagai darah kuat jika memiliki lebih banyak sifat kuat. Misalnya darah yang memiliki tiga sifat lebih kuat dari yang memiliki dua sifat, seperti hitam kental berbau lebih kuat dari hitam kental tidak berbau. Jika dua darah memiliki derajat yang sama, seperti hitam tidak kental dan merah kental, maka darah yang muncul pertama adalah darah haid.
Dalam membedakan sifat darah ini harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Sifat kuat tidak boleh tampak kurang dari masa terpendek haid (satu hari satu malam).
- Sifat kuat tidak boleh tampak lebih dari masa terlama haid (15 hari).
- Sifat lemah tidak boleh tampak kurang dari masa terlama suci (15 hari).
- Sifat lemah harus tampak secara bersambung (tidak terputus).
3. Mu’tadah, yaitu perempuan yang pernah mendapatkan haid dan masa suci.
4. Mutahayyirah, yaitu perempuan yang tidak ingat kebiasaan haidnya baik dalam jumlah hari maupun waktu kemunculannya (awal, pertengahan atau akhir bulan).
Hukum darah istihadah dalam siklus haid
Darah istihadah memiliki tujuh bentuk yang terbagi dalam dua bagian besar, yaitu:
1. Mubtada`ah. Yaitu perempuan yang baru pertama kedatangan haid. Perempuan ini ada dua macam, yaitu yang melihat darahnya berbeda sifat (mumayyizah) dan yang tidak melihat darahnya berbeda sifat (tidak mumayyizah) atau salah satu syarat membedakan sifat darah tidak terpenuhi.
1.a. Mumayyizah.
Maksudnya: seorang perempuan baru pertama melihat darah dan terlihat bahwa darahnya memiliki sifat yang berbeda, misalnya hitam lalu merah, kental lalu tidak, atau sebaliknya.
Hukumnya: darah yang kuat adalah haid dan darah yang lemah adalah darah istihadah.
Misalnya, seorang perempuan mengatakan: “Terlihat darah pada diri saya untuk pertama kali selama 20 hari berturut-turut. Tiga hari diantaranya adalah darah berwarna hitam (sifat kuat) dan tujuh belas hari adalah darah merah (sifat lemah).” Maka kita menghukumi bahwa haidnya adalah tiga hari dan istihadahnya adalah tujuh belas hari.
1.b. Tidak mumayyizah.
Maksudnya: perempuan yang baru pertama kedatangan haid dan darahnya terlihat dalam satu sifat, misalnya terlihat merah semua. Atau perempuan yang tidak dapat memenuhi syarat membedakan darah.
Hukumnya: haidnya adalah satu hari satu malam dan masa sucinya adalah 29 hari. Hukum ini jika perempuan tersebut mengetahui awal permulaan datangnya darah. Namun, jika tidak maka ia dianggap sebagai mutahayyirah.
2. Mu’tadah. Yaitu perempuan yang sudah pernah kedatangan haid. Perempuan ini memiliki empat keadaan, yaitu:
2.a. Mumayyizah.
Maksudnya: perempuan yang sudah pernah haid dan suci, serta melihat darah yang berbeda.
Hukumnya: yang dijadikan ukuran adalah yang terlihat dari sifat darah, meskipun menyelisihi kebiasaannya karena perbedaan sifat lebih kuat dari kebiasaan dan karena sifat itu adalah tanda darah yang menunjukkan keadaan dari pemiliknya.
Misalnya, seorang perempuan berkata, “Saya haid pada bulan lalu selama 5 hari, lalu suci. Pada bulan ini saya melihat darah selama 25 hari. 10 hari berwarna hitam dan dan 15 hari berwarna merah.” Maka kita menghukumi bahwa haidnya adalah 10 hari dan sisanya adalah istihadah.
2.b. Tidak mumayyizah.
Maksudnya: perempuan yang sudah pernah kedatangan haid dan suci tetapi tidak melihat sifat darah yang berbeda (semuanya sama). Keadaan ini terbagi menjadi tiga yaitu:
1) Ingat kebiasaannya baik jumlah hari maupun waktu terjadinya (awal, pertengahan atau akhir bulan).
Hukumnya: dikembalikan kepada kebiasaan perempuan tersebut baik dari segi jumlah hari maupun waktu haid. Kebiasaan ini diukur dengan haid pada bulan sebelumnya.
Misalnya, seorang perempuan berkata, “Haid saya pada bulan lalu adalah 7 hari. Lalu pada bulan ini saya melihat darah selama 17 hari dalam warna saya sama.” Maka kita menghukuminya bahwa haidnya adalah 7 hari sesuai dengan haid bulan lalu karena ini adalah kebiasaannya, dan sisanya –yaitu 10 hari– adalah darah istihadah.
2) Lupa kebiasaannya baik jumlah hari maupun waktu (mutahayyirah).
Misalnya, seorang perempuan kedatangan darah selama 20 hari dalam satu sifat, tapi ia lupa jumlah hari haidnya dan apakah haidnya di awal, pertengahan atau akhir bulan.
Hukumnya: perempuan ini dihukumi sebagai perempuan haid selama masa 20 hari tersebut dalam hal larangan digauli oleh suaminya, larangan membaca Alquran di luar shalat, memegang dan membawa Alquran serta berdiam dan melewati masjid jika khawatir mengotorinya.
Tetapi dihukumi sebagai perempuan yang suci (tidak haid) dalam masalah kewajiban melaksanakan shalat dan puasa, kebolehan bertawaf dan i’tikaf (jika tidak khawatir mengotori masjid) serta kebolehan menceraikannya.
3) Ingat kebiasaannya dalam jumlah hari saja tanpa waktu.
Misalnya, seorang perempuan berkata, “Haid saya bulan lalu adalah 5 hari pada sepuluh hari pertama bulan lalu tapi saya tidak tahu hari keberapa mulainya. Namun, saya ingat bahwa hari pertama masih dalam keadaan suci. Sementara di bulan ini, darah datang secara penuh dalam satu bulan.”
Maka hukum perempuan ini adalah bahwa hari ke-6 adalah haid. Hari pertama adalah suci. Begitu pula 20 hari sisanya (hari ke-11 hingga akhir bulan). Hari ke-2 hingga ke-5 memiliki kemungkinan suci atau haid. Begitu pula hari ke-7 hingga ke-10. Untuk masa yang memiliki kemungkinan suci atau haid dihukumi seperti perempuan yang mutahayyirah (yang tidak mengetahui jumlah hari maupun waktu kemunculan haidnya).
4) Ingat kebiasaannya dalam waktu saja tanpa jumlah hari.
Misalnya seorang perempuan berkata, “Haid saya terjadi di awal bulan tetapi tidak tahu jumlah harinya. Di bulan ini darah datang penuh dalam sebulan.”
Hukumnya: hari pertama adalah haid. Hari ke-16 hingga ke-30 dari bulan ini (bulan terakhir) adalah suci. Hari ke-2 hingga ke-15 memiliki kemungkinan suci atau haid sehingga dihukumi sebagai perempuan mutahayyirah.
Hukum darah istihadah dalam masa nifas
Jika seorang perempuan sedang dalam keadaan nifas lalu muncul darah istihadah (setelah lewat 60 hari) maka hukumnya seperti hukum istihadah dalam haid.
- Mubtada`ah dan mumayyizah.
Yaitu perempuan yang baru pertama nifas dan melihat darah yang berbeda dari nifasnya. Hukumnya adalah darah yang memiliki sifat kuat adalah darah nifas jika tidak lebih dari 60 hari.
- Mubtada`ah tapi tidak mumayyizah.
Yaitu perempuan yang pertama nifas dan melihat kesamaan sifat darah nifasnya. Hukumnya adalah bahwa nifasnya hanya sekejap (batas terpendek nifas).
- Mu’tadah dan mumayyizah.
Yaitu perempuan yang pernah nifas dan melihat perbedaan sifat darah nifasnya. Hukum nifasnya dikembalikan kepada perbedaan warna bukan kepada kebiasaannya (nifas terakhir). Darah dengan sifat kuat adalah nifas dan darah dengan sifat lemah adalah istihadah.
- Mu’tadah tapi tidak mumayyizah dan ingat waktu nifas dan jumlah hari.
Yaitu perempuan yang pernah nifas dan melihat kesamaan sifat darah nifasnya serta ingat waktu nifas dan jumlah harinya. Hukum nifasnya dikembalikan kepada kebiasaan nifas (nifas terakhir).
- Mu’tadah tapi tidak mumayyizah dan tidak ingat waktu nifas dan jumlah hari.
Yaitu perempuan yang pernah nifas dan melihat kesamaan darah nifasnya namun tidak ingat waktu nifas sebelumnya dan jumlah harinya. Hukumnya adalah bahwa nifasnya hanya sekejap (jarak nifas terpendek), tapi setelah itu ia harus mandi setiap kali akan melaksanakan ibadah wajib –seperti shalat lima waktu– hingga sempurna 60 hari. Setelah itu, jika darah masih ada maka ia wajib berwudhu untuk setiap ibadah wajib.