Translate
Share On
Hukum Darah Nifas
Darah Nifas
Darah nifas adalah darah yang keluar setelah rahim kosong dari janin (selesai melahirkan). Sebuah darah tidak dapat disebut darah nifas kecuali jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Darah itu keluar setelah rahim kosong dari janin.
- Darah itu keluar sebelum 15 hari setelah kosongnya rahim.
- Jika darah itu terpotong maka jarak bersih antara darah terakhir dengan darah setelahnya tidak lebih dari 15 hari. Jika tidak maka darah kedua dianggap darah haid.
- Darah itu tidak lebih dari 60 hari.
Masa terpendek darah nifas adalah sekejab saja. Rata-rata kemunculan adalah 40 hari, dan paling lama 60 hari. Semua ini berdasarkan penelitian terhadap kebiasaan perempuan.
Nifas yang terputus
Jika darah nifas terputus lalu muncul darah lagi setelah beberapa waktu maka:
- Jika darah kedua muncul sebelum hari ke-60 hari sejak melahirkan maka:
- Jika jarak putus (masa suci) lebih dari 15 hari maka darah kedua dinyatakan sebagai haid.
- Jika jarak putus itu kurang dari 15 hari maka dianggap sebagai darah nifas.
- Jika darah kedua muncul setelah 60 hari sejak melahirkan maka:
- Jika darah nifas terhenti setelah genap 60 hari meskipun hanya sebentar maka darah yang muncul setelahnya dinyatakan sebagai darah haid.
- Jika darah nifas tidak berhenti (terus mengalir) maka darah setelah hari ke-60 dianggap sebagai darah istihadah (darah penyakit).
Perbandingan antara darah nifas dan haid
HAID | NIFAS | |
1 | Masa terpendek: sehari semalam (24 jam) | Masa terpendek: sekejap |
2 | Masa terlama: 15 hari | Masa terlama: 60 hari |
3 | Masa rata-rata: 6-7 hari | Masa rata-rata: 40 hari |
4 | Masalah yang berkaitan dengannya: balig, iddah, dan istibra` | Tidak berkaitan dengan masalah-masalah itu |
5 | Kewajiban shalat dimungkinkan untuk gugur dalam masa terpendek | Kewajiban shalat tidak dimungkinkang gugur dalam masa terpendek |