Translate
Share On
Hukum dalam Haid
a. Darah Haid
Darah haid adalah darah alami yang keluar dari rahim terdalam seorag perempuan setelah balig dan dalam keadaan sehat. Darah haid paling sedikit terjadi selama satu hari satu malam (24 jam), paling banyak lima belas hari dan rata-rata enam atau tujuh hari.
Masa suci setelah haid paling sedikit adalah lima belas hari. Masa terlama tidak terbatas karena sebagian perempuan tidak memiliki haid. Dan masa rata-rata adalah dua puluh tiga atau dua puluh empat hari. Penentuan jumlah hari ini didasarkan pada penelitian terhadap kebiasaan para perempuan.
Cara mengetahui kesucian haid adalah dengan meletakkan kapas di tempat keluarnya darah. Jika kapas tersebut bersih maka haid dianggap telah berhenti, tapi jika masih ada warna kekuningan atau keruh maka dianggap belum selesai.
5 Hari | 7 Hari | 18 Hari | 5 Hari | 7 Hari | 18 Hari |
Suci | Haid | Suci | Suci | Haid | Suci |
BULAN PERTAMA | BULAN KEDUA |
Usia paling dini bagi seorang perempuan untuk haid adalah kurang lebih sembilan tahun dengan perhitungan kalender qamariah (tahun hijriyah). Maksud kurang lebih disini adalah jika seorang perempuan melihat darah sebelum mencapai usia sembilan tahun dalam masa yang tidak cukup untuk terjadi haid dan suci — yaitu enam belas hari– maka darah itu juga dianggap sebagai darah haid.
Contoh penjelasan: Seorang perempuan yang akan berusia sembilan tahun pada tanggal 20 Muharam melihat darah sebelum tanggal tersebut. Maka kita perhatikan:
- Jika ia melihat darah sebelum 16 hari atau lebih dari tanggal 20 Muharam maka darah itu adalah darah penyakit bukan darah haid.
- Jika darah itu terlihat kurang dari 16 hari maka merupakan darah haid.
- Jika darah itu terlihat sebelum 18 hari, misalnya, tapi berlangsung 5 hari. Dengan kata lain darah itu berhenti 13 hari sebelum genap sembilan tahun. Dalam keadaan ini maka darah dua hari pertama dianggap sebagai darah penyakit (bukan haid) karena terjadi dua hari sebelum batas minimal. Sementara darah tiga hari terakhir adalah darah haid karena terjadi kurang dari 16 hari.
Haid yang terputus-putus
Jika darah haid terputus lalu muncul darah lagi maka masa kosong diantara kedua darah tersebut dianggap sebagai masa haid juga jika semua itu terjadi dalam kurun waktu 15 hari. Maka, dalam masa terputusnya darah (masa suci), seorang perempuan tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang bagi perempuan haid, seperti shalat, puasa dan lain sebagainya.
Jika darah tetap muncul hingga melebihi 15 hari maka darah tersebut dinyatakan sebagai darah istihadah.