Translate
Share On
Rukun dan Syarat Pernikahan
Rukun dan Syarat Pernikahan
Pernikahan dalam islam memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah hukumnya di mata agama baik menikah secara resmi maupun nikah siri. Berikut ini adalah syarat-syarat akad nikah dan rukun yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan misalnya nikah tanpa wali maupun ijab kabul hukumnya tidak sah.
a. Rukun Nikah
Rukun pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan, mencakup :
- Calon mempelai laki-laki dan perempuan
- Wali dari pihak mempelai perempuan
- Dua orang saksi
- Ijab kabul yang sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki.
b. Syarat Nikah
Adapun syarat dari masing-masing rukun tersebut adalah
1. Calon suami dengan syarat-syarat berikut ini
- Beragama Islam
- Berjenis kelamin Laki-laki
- Ada orangnya atau jelas identitasnya
- Setuju untuk menikah
- Tidak memiliki halangan untuk menikah
2. Calon istri dengan syarat-syarat
- Beragama Islam ( ada yang menyebutkan mempelai wanita boleh beraga nasrani maupun yahudi)
- Berjenis kelamin Perempuan
- Ada orangnya atau jelas identitasnya
- Setuju untuk menikah
- Tidak terhalang untuk menikah
3. Wali nikah dengan syarat-syarat wali nikah sebagai berikut
- Laki-laki
- Dewasa
- Mempunyai hak perwalian atas mempelai wanita
- Adil
- Beragama Islam
- Berakal Sehat
- Tidak sedang berihram haji atau umrah
4. Saksi nikah dalam perkawinan harus memenuhi beberapa syarat berikut ini ;
- Minimal terdiri dari dua orang laki-laki
- Hadir dalam proses ijab qabul
- mengerti maksud akad nikah
- beragama islam
- Adil
- dewasa
5. Ijab qobul dengan syarat-syarat, harus memenuhi syarat berikut ini :
- Dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti kedua belah pihak baik oleh pelaku akad dan penerima aqad dan saksi. Ucapan akad nikah juga haruslah jelas dan dapat didengar oleh para saksi.
Fikih pernikahan atau munakahat adalah salah satu ilmu yang mesti dipelajari dan diketahui umat islam pada umumnya agar pernikahan dapat berjalan sesuai dengan tuntunan syariat agama dan menghindarkan hal-hal yang dapat membatalkan pernikahan.