Ⓜ️aqolach

✉️ maqolach-forum@googlegroups.com

  • home
  • About Us
  • Kontak Kami

Translate

Share On

Home » Pernikahan » Pengertian Mahram dalam Islam

Pengertian Mahram dalam Islam

Share this
Tweet

Pengertian Mahram dalam Islam


Kita sering mendengar istilah mahram. Biasanya kalimat “maaf bukan muhrim’ akan terdengar saat seorang wanita atau pria menolak untuk berjabat tangan atau bersentuhan dengan lawan jenis yang tidak memiliki hubungan dengan dirinya. mahram ini sebenarnya berkaitan dengan pernikahan dan hubungan lain yang diantaranya menentukan boleh tidaknya aurat wanita terlihat dan sebagainya. Lalu apakah yang sebenarnya disebut dengan mahram dan siapa saja yang digolongkan ke dalam istilah mahram ini. Simak penjelas berikut ini :
arab yang berarti haram dinikahi baik nikah secara resmi maupun nikah siri. Mahram juga berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi dan yang dimaksud dengan keharaman menikahi wanita adalah menyangkut boleh atau tidaknya melihat aurat, dan hubungan baik langsung maupun tidak langsung.

Pengertian Mahram dalam Islam

Mahram tersebut bisa bersifat langsung artinya orang-orang yang memiliki darah yang sama otomatis menjadi mahram dan ada pula hubungan yang tidak langsung seperti mahram yang diakibatkan oleh hubungan pernikahan misalnya saja seorang wanita yang sudah menikah dan bersuami maka ia haram hukumnya untuk dinikahi oleh orang lain. Demikian pula para wanita yang masih berada dalam masa iddah setelah talak (baca hukum talak dalam pernikahan) dan termasuk juga wanita yang tidak beraga islam atau kafir non kitabiyah seperti Hindu, Budha dan majusi.

Related articles


Hukum Pernikahan

Dasar Hukum Pernikahan

Klasifikasi Mahram

Bab Mahram
Posting Lebih Baru Posting Lama

📚 Pustaka Baca

Haid (5) Haji (3) Istihadoh (5) Kitab (1) Nifas (5) Pernikahan (7) Puasa (6) Sholat (1) Zakat (11)
  • ✉️ email
  • 🛒 Playstore
  • 📚 Play Buku

Unduh di Playstore

Unduh di Playstore
Maqolach On Playstore
🖱️ Daftar Isi

© Ⓜ️aqolach 2018 . Powered by Maqolach templates Indonesia Published..Maqolach