Ⓜ️aqolach

✉️ maqolach-forum@googlegroups.com

  • home
  • About Us
  • Kontak Kami

Translate

Share On

Home » All posts

Klasifikasi Mahram


Klasifikasi Mahram

Para ulama membagi mahram kedalam dua golongan besar yakni mahram yang bersifat abadi dan mahram yang bersifat sementara. Adapun tentang kedua golongan tersebut dapat disimak dalam penjelasan berikut ini

  1. Mahram Yang Bersifat Abadi

Para ulama kemudian membagi lagi mahram yang bersifat abadi ini menjadi tiga kelompok berdasarkan penyebabnya. Yaitu karena sebab hubungan nasab, karena hubungan pernikahan (perbesanan dan karena persusuan)
                                                                                                                          
a. Mahram Karena Nasab, terdiri dari

·         Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
·         Anak wanita dan seterusnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
·         Saudara kandung wanita.
·         Ammat / Bibi (saudara wanita ayah)
·         Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu)
·         Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
·         Banatul Ukht / anak wanita dari saudara wanita

b. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan yang termasuk didalamnya adalah

·        Ibu dari istri (mertua wanita).
·        Anak wanita dari istri (anak tiri).
·        Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
·        Istri dari ayah (ibu tiri).

c. Mahram Karena Penyusuan, yang terdiri dari

·         Ibu yang menyusui.
·         Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
·         Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
·         Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan)
·         Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
·         Saudara wanita dari ibu yang menyusui.

2. Mahram Yang Bersifat Sementara

KlasifikasiMahram
Selain mahram yang bersifat abadi, dalam islam juga dikenal mahram yang bersifat sementara, yang berarti seorang wanita yang tadinya haram dinikahi menjadi halal dikarenakan beberapa sebab. Adapun mahram yang bersifat sementara adalah sebagai berikut:
·         Istri orang lain tentunya tidak boleh dinikahi oleh pria manapun tapi bila sudah diceraikan atau ditalak oleh suaminya, maka boleh dinikahi.

·         Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri. Namun bila hubungan suami istri dengan saudara dari ipar itu sudah selesai atau dalam kata lain mereka bercerai baik karena cerai mati maupun cerai hidup maka, maka ipar yang tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Demikian juga dengan bibi dari mantan istri.

·         Wanita yang masih dalam masa Iddah. Masa iddah berarti masa tunggu seorang wanita akibat dicerai oleh suaminya baik cerai hidup maupun cerai mati. Lama iddah seorang wanita adalah tiga kali haid.

·         Istri yang telah ditalak tiga (baca perbedaan talak satu, dua dan tiga), untuk sementara haram dinikahi namun ia boleh kembali dinikahi apabila ia telah menikah dengan pria lain dan kemudian bercerai. Tentunya dengan menunggu masa iddahnya juga.

·         Wanita yang sedang melakukan ihram ibadah haji maupun umrah haram untuk dinikahi namun jika telah selesai masa ihramnya maka ia boleh dinikahi.Wanita budak atau bukan wanita merdeka tidak boleh dinikkahi seorang pria yang mampu menikah dengan seorang wanita merdeka. Namun jika sang pria tidak mampu maka ia boleh menikahi wanita budak tersebut.Wanita penzina hukumnya haram dinikahi dalam artian ia terus melakukan zina.namun jika ia sudah bertobat dan tidak melakukannya lagi, ia boleh dinikahi.

·         Wanita yang telah dicerai suaminya dengan cara dilaknat atau dili’an haram untuk dinikahi kecuali mantan suaminya telah menarik kembali kata-katanya dan meminta maaf pada sang wanita ataupun sang wanita telah bertobat atas dasar celaannya itu.

·         Wanita nonmuslim juga haram hukumnya untuk dinikahi namun jika wanita tersebut telah masuk islam atau menjadi

·         mualaf  ia boleh dinikahi atau halal hukumnya bagi pria untuk menikahinya.

Demikian pengertian mahram dan golongannya yang perlu diketahui. Ada baiknya kita mengetahui perkara tersebut terutama bagi yang sedang mencari jodoh. Orang yang sedang memilih calon pendamping hidup sebaiknya mengetahui apakah wanita tersebut boleh dinikahi ataukah termasuk wanita yang haram dinikahiuntuk menghindari terjadinya pernikahan sedarah.KlasifikasiMahram

Adapun sebelum menikah boleh didahului dengan proses ta’aruf dan tunangan dan mempelai perlu mengetahui syarat-syarat akad nikah termasuk wali yang akan menikahkanya apakah memenuhi syarat wali nikah atau tidak (baca juga urutan wali nikah). Semua hal tersebut perlu diperhatikan agar terwujud tujuan pernikahan dalam islam dan dapat membangun rumah tangga yang harmonis dan  di rahmati Allah.




Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan ( Atom )

📚 Pustaka Baca

Haid (5) Haji (3) Istihadoh (5) Kitab (1) Nifas (5) Pernikahan (7) Puasa (6) Sholat (1) Zakat (11)
  • ✉️ email
  • 🛒 Playstore
  • 📚 Play Buku

Unduh di Playstore

Unduh di Playstore
Maqolach On Playstore
🖱️ Daftar Isi

© Ⓜ️aqolach 2018 . Powered by Maqolach templates Indonesia Published..Maqolach