Translate
Share On
Home » All posts

Klasifikasi Mahram
Para ulama membagi mahram kedalam dua golongan besar yakni mahram yang bersifat abadi dan mahram yang bersifat sementara. Adapun tentang kedua golongan tersebut dapat disimak dalam penjelasan berikut ini
- Mahram Yang Bersifat Abadi
Para
ulama kemudian membagi lagi mahram yang bersifat abadi ini menjadi tiga
kelompok berdasarkan penyebabnya. Yaitu karena sebab hubungan nasab, karena
hubungan pernikahan (perbesanan dan karena persusuan)
a. Mahram Karena Nasab, terdiri dari
·
Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
·
Anak wanita dan seterusnya ke bawah seperti anak perempuannya anak
perempuan.
·
Saudara kandung wanita.
·
Ammat / Bibi (saudara wanita ayah)
·
Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu)
·
Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
·
Banatul Ukht / anak wanita dari saudara wanita
b. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan yang termasuk didalamnya adalah
·
Ibu dari istri (mertua wanita).
·
Anak wanita dari istri (anak tiri).
·
Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
·
Istri dari ayah (ibu tiri).
c. Mahram Karena Penyusuan, yang terdiri dari
·
Ibu yang menyusui.
·
Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
·
Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
·
Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan)
·
Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
·
Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
2. Mahram Yang Bersifat
Sementara
KlasifikasiMahram
Selain mahram yang bersifat abadi, dalam islam juga dikenal mahram yang bersifat sementara, yang berarti seorang wanita yang tadinya haram dinikahi menjadi halal dikarenakan beberapa sebab. Adapun mahram yang bersifat sementara adalah sebagai berikut:
KlasifikasiMahram
Selain mahram yang bersifat abadi, dalam islam juga dikenal mahram yang bersifat sementara, yang berarti seorang wanita yang tadinya haram dinikahi menjadi halal dikarenakan beberapa sebab. Adapun mahram yang bersifat sementara adalah sebagai berikut:
·
Istri orang lain
tentunya tidak boleh dinikahi oleh pria manapun tapi bila sudah diceraikan atau
ditalak oleh suaminya, maka boleh dinikahi.
·
Saudara ipar, atau
saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat
atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari
istri. Namun bila hubungan suami istri dengan saudara dari ipar itu sudah
selesai atau dalam kata lain mereka bercerai baik karena cerai mati maupun
cerai hidup maka, maka ipar yang tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi.
Demikian juga dengan bibi dari mantan istri.
·
Wanita yang masih dalam
masa Iddah. Masa iddah berarti masa tunggu seorang wanita akibat dicerai oleh
suaminya baik cerai hidup maupun cerai mati. Lama iddah seorang wanita adalah
tiga kali haid.
·
Istri yang telah ditalak
tiga (baca perbedaan talak satu, dua dan tiga), untuk sementara haram dinikahi
namun ia boleh kembali dinikahi apabila ia telah menikah dengan pria lain dan
kemudian bercerai. Tentunya dengan menunggu masa iddahnya juga.
·
Wanita yang sedang
melakukan ihram ibadah haji maupun umrah haram untuk dinikahi namun jika telah
selesai masa ihramnya maka ia boleh dinikahi.Wanita budak atau bukan wanita
merdeka tidak boleh dinikkahi seorang pria yang mampu menikah dengan seorang
wanita merdeka. Namun jika sang pria tidak mampu maka ia boleh menikahi wanita
budak tersebut.Wanita penzina hukumnya haram dinikahi dalam artian ia terus
melakukan zina.namun jika ia sudah bertobat dan tidak melakukannya lagi, ia
boleh dinikahi.
·
Wanita yang telah
dicerai suaminya dengan cara dilaknat atau dili’an haram untuk dinikahi kecuali
mantan suaminya telah menarik kembali kata-katanya dan meminta maaf pada sang
wanita ataupun sang wanita telah bertobat atas dasar celaannya itu.
·
Wanita nonmuslim juga
haram hukumnya untuk dinikahi namun jika wanita tersebut telah masuk islam atau
menjadi
·
mualaf ia boleh dinikahi atau halal hukumnya bagi pria untuk
menikahinya.
Demikian
pengertian mahram dan golongannya yang perlu diketahui. Ada baiknya kita
mengetahui perkara tersebut terutama bagi yang sedang mencari jodoh. Orang yang
sedang memilih calon pendamping hidup sebaiknya mengetahui apakah wanita
tersebut boleh dinikahi ataukah termasuk wanita yang haram dinikahiuntuk
menghindari terjadinya pernikahan sedarah. KlasifikasiMahram
Adapun sebelum menikah boleh didahului dengan proses ta’aruf dan tunangan dan mempelai perlu mengetahui syarat-syarat akad nikah termasuk wali yang akan menikahkanya apakah memenuhi syarat wali nikah atau tidak (baca juga urutan wali nikah). Semua hal tersebut perlu diperhatikan agar terwujud tujuan pernikahan dalam islam dan dapat membangun rumah tangga yang harmonis dan di rahmati Allah.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)