Ⓜ️aqolach

✉️ maqolach-forum@googlegroups.com

  • home
  • About Us
  • Kontak Kami

Translate

Share On

Home » Haji » Hukum Haji dan Umrah

Hukum Haji dan Umrah

Share this
Tweet

Hukum Haji dan Umrah

Hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Surah Ali Imran Ayat 97.yang artinya.
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahin, barang siapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran: 97).
Sebagai ulama berpendapat bahwa umrah hukumnya mutahabah artinya baik untuk dilakukan dan tidak diwajibkan. Hadis Nabi Muhammad saw. menyatakan sebagai berikut.
Artinya: Haji adalah fardu sedangkan umrah adalah “tatawwu.” (A1 Hadis) Tatawwu maksudnya ialah tidak diwajibkan, tetapi baik dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan melakukannya lebih utama daripada meninggalkannya karena tatawwu mempunyai ganjaran pahala.

Related articles


Syarat, Rukun, Wajib, serta Sunah H...

Pengertian Haji dan Umrah
Posting Lebih Baru Posting Lama

📚 Pustaka Baca

Haid (5) Haji (3) Istihadoh (5) Kitab (1) Nifas (5) Pernikahan (7) Puasa (6) Sholat (1) Zakat (11)
  • ✉️ email
  • 🛒 Playstore
  • 📚 Play Buku

Unduh di Playstore

Unduh di Playstore
Maqolach On Playstore
🖱️ Daftar Isi

© Ⓜ️aqolach 2018 . Powered by Maqolach templates Indonesia Published..Maqolach