Translate
Share On
Bab Mahram
- Mahram karena nasab
Abdullah ibn Yusuf menyampaikan kepada kami, Malik mengabarkan pada kami, dari Abi al-Zinad, dari al-A’raj, dari Abi Hurairah ra: bahwasanya Rasulullah saw berkata: Janganlah kamu mengumpulkan (dalam pernikahan) perempuan dengan bibinya (dari pihak ayah) dan perempuan dengan bibinya (dari pihak ibu).
- Mahram karena sepersusuan
“Yahya ibn Yahya menyampaikan kepada kami, ia berkata: aku membacakan kepada Malik, dari ‘Abdillah ibn Abi Bakr, dari ‘Amrah, bahwasanya ‘Aisyah mengabarkan, ketika Rasulullah saw bersamanya, dan ketika ia mendengar suara laki-laki meminta izin untuk memasuki rumah Hafsah, ‘Aisyah berkata: aku berkata: Ya Rasulallah, laki-laki itu meminta izin memasuki rumahmu, maka Rasulullah saw bersabda: aku lihat dia adalah si fulan paman sesusuan Hafsah- maka ‘Aisyah berkata: ya Rasulullah, seandainya fulan paman sesusuan ‘Aisyah masih hidup, bolehkan ia masuk ke rumahku? Rasulullah saw bersabda: ya, sesungguhnya susuan mengharamkan apa yang diharamkan olehhubungan kelahiran (darah).
- Mahram karena sedang dalam Ihram haji atau umrah
“Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, dia berkata: Kudapatkan dari Malik dari Nafi‟ dari Nubaih bin Wahab dari Umar bin Abdullah ketika Thalhah bin Umar ingin menikahi anak perempuan Syaibah bin Jabir, maka telah mengirimkan kabar kepada Aban bin Usman yang hadir ketika itu dan dia adalah pemimpin Jama‟ah Haji, Aban Berkata aku mendengar usman bin Affan berkata Rasulullah SAW. Bersabda orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, dinikahkan atau melamar ”(H.R. Muslim).