Translate
Share On

Puasa sya'ban maqolah ulama
Puasa sya'ban maqolah ulama
Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban dan rukun islam. Melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat puasa. Meskipun tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan, tapi mereka yang memang masih mampu berpuasa tetap diwajibkan membayar hutang puasa Ramadhan pada bulan lainnya sebelum datang Ramadahan selanjutnya.Namun tidak semua orang mampu memenuhi puasa selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan. Ada yang tidak mampu karena sakit atau dalam perjalanan, ada pula yang karena hamil menyusui atau menstruasi.Dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146)Dalam riwayat Muslim disebutkan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Sedangkan larangan berpuasa pada pertengahan Sya’ban tidaklah termasuk puasa ganti. Puasa ganti tetap harus dilaksanakan sebelum masuk bulan Ramadhan karena puasA Ramadhan merupakan kewajiban dan perkara pasti dalam Islam. Sebagaimana Firman Allah SWT:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184.Sebelum memulai puasa ganti, hendaknya jangan sampai lupa untuk membaca niat terlebih dahulu. Sebagaimana sabda Rasul: “Siapa saja yang belum berniat puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya.” (H.R. Abu Daud dan Nasa’i; dinilai sahih oleh Al-Albani). Niat ganti puasa Ramadhan adalah sebagai berikut.
Namun beberapa orang terkadang menggabungkan puasa ganti Ramadhan dengan puasa sunnah Sya’ban. Mengenai perkara ini, para ulama masih berbeda pendapat. Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Asbah wan Nadhair membagi dalam empat kriteria, yakni:
sah kedua-keduanya baik yang fardhu dan yang sunnah.
Puasa sya'ban maqolah ulama
- sah bagi ibadah fardhunya saja, tidak untuk ibadah sunnahnya.
- sah bagi ibadah sunnahnya saja, tidak untuk ibadah fardhunya.
- tidak sah kedua-duanya.
- Mengenai hukum pertama yang menyatakan kedua ibadahnya sah, misalnya saja ketika seseorang masuk masjid dan jamaah telah dimulai, kemudian dia niat sholat fardhu dan sekaligus berniat shalat tahiyyatul masjid. Maka Menurut mazhab Syafii keduanya sah dan mendapatkan pahala.
- Begitu juga seseorang yang mandi junub hari jum’at dengan mandi sunnah jum’at sekaligus. Termasuk dalam hal ini juga adalah mengucap salam di ujung shalat sebagai tanda selesainya shalat dan juga sekaligus mengucap salam untuk tamu yang baru masuk ruma.
- Sedangkan hukum kedua yang dianggap sah adalah yang fardhu saja. Misalnya orang yang melaksanakan ibadah haji untuk pertama kali, tetapi ia berniat haji wajib dan sekaligus berniat haji sunnah. Secara otomatis yang dianggap sah adalah yang wajib.
- Pada hukum ketiga yang menyatakan hukum sunnah yang dianggap sah, seperti seseorang memberi uang kepada fakir miskin dengan niat zakat wajib dan sekaligus niat bersedekah, maka yang dianggap sah adalah sedekahnya bukan zakatnya.
- Dan yang terakhir pada hukum yang keempat adalah batal kedua-duanya, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Misalnya ketika seseorang yang hendak sholat dengan niat shalat fardhu sekaligus juga shalat sunnah rawatib. Maka keduanya tidak sama-sama tidak disahkan.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)